Monday 5 August 2013

ASUHAN KEPERAWATAN PADA Tn. Am DENGAN SELULITIS di RUANG BEDAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Adanya invasi bakteri dan melakukan infeksi ke lapisan dermis atau subkutis biasanya terjadi setelah adanya suatu luka atau gigitan di kulit kondisi invasi kemudian berlanjut dengan lesi kemerahan yang membengkak di kulit serta terasa hangat dan nyeri.
Penyebab selulitis terjadi manakala bakteri tersebut masuk melelui kulit yang bercelah terutama celah antara selaput jari kaki, tumit, kulit terbuka, dan bekas sayatan pembedahan ( lymphadenectomy, mastectomi, postvenectomi).
Gejala awal berupa kemerahan dan nyeri tekan yang terasa di suatu daerah kecil di kulit. Kulit yang terinfeksi menjadi panas dan bengkak tampak seperti kulit jeruk yang mengelopos (peau d’orange).
Kompikasi selulitis meliputi diabetic dan pasien penyakit vaskular perifer dapat memerlukan  terapi yang lebih intensif dan jangka lebih panjang karena penetrasi jaringan parah oleh antibiotik dan penyembuhan lambat.
Penatalaksanaan pada pasien selulitis adalah dapat di obati dengan antibiotika aral sebagai pasien rawat jalan jika gejalanya terlokalisasi tanpa demam, bila ada gejala sistematik, harus di rawat di rumah sakit untuk mendapatkan antibiotika intravena IV. Kompres hangat di berikan di daerah itu, lokasi ini di tinggikan dan diimobilisasikan bila mungkin Asetaminiofen di berikan seperlunya untuk mengatasi demam dan nyeri. Selama 24 jam sampai 36 jam pertama setelah pemberian antibiotik. Umumnya selulitis akan tampak membaik, pemberian antibiotik dapat di ganti dari IV menjadi oral bila gejala kemerahan, hangat, dan pembengkakan telah berkurang secara nyata. Total lamanya pemberian antibiotik kira-kira 10 – 14 hari. Insisi dan drainase dapat di lakukan jika daerah itu menjadi supuratis.
Tanggung jawab perawat bagi pasien selulitis meliputi pertahankan infuse IV atau akses venci untuk memberikan antibiotik IV bila di indikasi kan, anjurkan posisi nyaman dan imobilisasi area yang sakit. Berikan mandi hangat untuk menghilangkan inflamasi dan meningkatkan drainase dan berikan atau anjurkan pemberian sendiri analgetik sesuai ketentuan pantau terhadap efek samping.                Selulitis lebih banyak terjadi pada laki-laki dari pada perempuan, 5 sampai 14 % kasus selulitis pada anak di sebabkan oleh H. influenzae tipe B. lebih dari 85 % anak dengan selulitis H. influenzae tipe B berusia kurang dari dua tahun. Peran H. influenzae tipe B harus berkurang secara signifikan karena bayi secara rutin menerima vaksin terkait.
Selulitis di beberapa Negara di Asia ( exstrapolated statistic ) menentukan angka kejadian di indonesia 318.332 orang. Yang terbesar cina sebanyak 3.247.119 orang dan India sebanyak 2.662.676. orang. Di Amerika di perkirakan 400 atau 0.2 % atau 680.00 orang menderita selulitis.

Sunday 4 August 2013

Hak dan Kewajiban Anak



Menurut UUPA anak memiliki Hak Yaitu.
a.       Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.      Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganagaraan.
c.       Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
d.      Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e.       Dalam karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
g.      Hak memperoleh pendidikan dan pengejaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
h.      Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapat pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan.
i.        Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatkannya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
j.        Hak untuk beristirahat dan memamfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri.
k.      Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menderia menyandang cacat.
Menurut UUPA Anak wajib dilindunggi dari:
a.       Diskriminasi, yakni perlakuan membeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama, status hukum anak.
b.      Eksploitasi, yakni tindakan memperalat, memeras anak.
c.       Penelantaran, yakni dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengasuhan anak
d.      Kekejaman dan penganiayaan yakni tindakan yang keji, bengis tidak menaruh belah kasihan kepada anak.
e.       Kekerasan dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, melukai anak baik fisik, mental dan sosial.
f.       Ketidakadilan, yakni kesewenangan-kesewenangan terhadap anak.
g.      Perlakukan salah lainnya yakni perbuatan cabul terhadap anak.
Kewajiban anak
a.       Menghormati orang tua, wali dan guru.
b.      Mencintai keluarga, masyarakat dan teman.
c.       Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
d.      Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama
e.       Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
2.3.4. Akibat kekerasan terhadap anak
Pengaruh kekerasan terhadap anak disamping luka yang nyata tetapi masalah perilaku yang timbul sebagai akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah:
a.       Perubahan pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi sangat agresif.
b.      Ada juga anak yang menarik diri  (misalnya menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi). Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c.       Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
Ansietas atau kecemasan yang berlebihan

Konsep kekerasan Terhadap Anak



2.3.1. Pengertian Kekerasan
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak  pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan.
kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang
Perilaku kekerasan pada anak adalah jika anak memperlihatkan sikap menentang selalu berdebat, tidak mau mengalah, senang menonjolkan diri, tidak patuh pada peraturan rumah, bicara dengan nada yang keras dam bila keinginannya tidak dikabulkan anak akan menunjukan perilaku temperantrum maupun infulsif.
Penentuan batas usia anak tersebut mengaju pada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh indonesia melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Dan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH) Perdata yang menyatakan bahwa “Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada apabila anak meninggal pada waktu dilahirkan”. Ketentuan ini juga penting untuk mencegah adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha penghilangan janin yang dikandung seseorang..
UUPA tidak mensyaratkan “dan belum pernah kawin” dalam menentukan batas usia anak agar undang-undang ini dapat memberikan perlindungan secara utuh tampa adanya diskriminasi antara yang sudah kawin dengan yang belum pernah kawin diantara persaratan tersebut lebih ditekan pada pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindunggi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sedangkan dalam undang-undang Kesejahteraan anak dan Undang-undang pengadilan anak difinisi anak dibatasi dengan syarat “ dan belum pernah kawin”.
2.3.2. Jenis-jenis kekerasan
         Menurut WHO ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu;
a.  kekerasam fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b.  kekerasan seksual
Kekerasan adalah ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi, dsb.
c.  kekerasan emosional
Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dpatt berupa kata-kata yang mengancam/ menakut-nakuti anak, dsb.
d.  tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e.  kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anaka pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.

Gambaran Pengetahuan Ibu Tentang Kekerasan ibu Terhadap Anak



BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang Masalah
Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan, membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian..
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak  pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”.
profesor obstetric dan ginekolog dari Cabang Kedokteran Universitas Texas di Galveston, Tahun 2000, Berenson menerbitkan suatu penelitian yang diterbitkan dalam jurnal American Journal of Obstetrics and Gynecology mengatakan bahwa setiap menit terjadi 23 kasus kekeras terhadap anak diseluruh dunia jenis kekerasan yang umumnya terjadi adalah kekerasan seksual terhadap anak, tindak penyerangan fisik sampai mengunakan anak dalam peperangan.
 Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, lebih dari 50 persen kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal. hal itu juga kuat keyakinannya terkait sejumlah upaya pemerintah, instansi terkait serta masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar terhadap anak juga belum optimal. Hak anak yang lebih utama dipenuhi, misalnya, untuk mengenyam pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, serta perlindungan terhadap fisik mereka atas tindak kejahatan. Anak-anak di Idonesia masih rawan terhadap tindak kejahatan baik secara fisik maupun psikologinya. Sejumlah hasil penelitian justru kekerasan terhadap mereka khususnya di perkotaan cukup tinggi.
Di Indonesia Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, lebih dari 50 persen kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal.
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 anak adalah seseorag yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam Bab III pasal 5 mengatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup keluarganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran keluarga
Dalam hubungan antar tindakan kekerasan dapat dilakukan, kekerasan bisa dalam bentuk mengupat, ancaman atau kekerasan fisik, misalnya dengan teman merampas hak milik dengan memaksa anak untuk memberikan uang, itu merupakan contoh kekerasan dari teman. Kekerasan pada anak umumnya dilakukan oleh:  Pihak keluarga (bapak, Ibu, abang, kakak, dan anggota keluarga lainnya). Teman sebaya. Teman yang lebih tua. Orang yang tak dikenal oleh anak
Anak-anak yang tidak berdosa seringkali menjadi korban komplik sosial, bencana alam, komplik keluarga dan trauma psikologis dari penderitaan yang berkepanjangan. Mereka seringkali terabaikan hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan
Meskipun anak-anak mungkin menampilkan masalah tingkah laku, yang muncul sebgai akibat kondisi cemas yang menyeluruh (disebabkan karena munculnya beberapa kejadian sekaligus yang menimbulkan stres ), hampir semua masalah tingkah laku tersebut dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentuauat perubahan besar dalamkehidupan sehari-hari anak, dengan mengetahui kejadian yang membuat anak bereaksi demikian, maka orang tua atau guru akan lebih mudah memberikan pertolongan
Akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah: Perubahan pada tingkah laku. Ada juga anak yang menarik. Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba, ansietas atau kecemasan yang berlebihan.
Menurut Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, mengasuh, memelihara, mendidik dan melindunggi anak, menumbuhkembangnyakan anak sesuai dengan kemampuan bakat dan minat serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo