This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Monday, 5 August 2013
ASUHAN KEPERAWATAN PADA Tn. Am DENGAN SELULITIS di RUANG BEDAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN
00:10
Unknown
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adanya invasi bakteri dan melakukan infeksi ke lapisan
dermis atau subkutis biasanya terjadi setelah adanya suatu luka atau gigitan di
kulit kondisi invasi kemudian berlanjut dengan lesi kemerahan yang membengkak
di kulit serta terasa hangat dan nyeri.
Penyebab selulitis terjadi manakala bakteri tersebut
masuk melelui kulit yang bercelah terutama celah antara selaput jari kaki,
tumit, kulit terbuka, dan bekas sayatan pembedahan ( lymphadenectomy, mastectomi, postvenectomi).
Gejala awal berupa kemerahan dan nyeri tekan yang terasa
di suatu daerah kecil di kulit. Kulit yang terinfeksi menjadi panas dan bengkak
tampak seperti kulit jeruk yang mengelopos (peau
d’orange).
Kompikasi selulitis meliputi diabetic dan pasien
penyakit vaskular perifer dapat memerlukan terapi yang lebih intensif dan jangka lebih
panjang karena penetrasi jaringan parah oleh antibiotik dan penyembuhan lambat.
Penatalaksanaan pada pasien selulitis adalah dapat di
obati dengan antibiotika aral sebagai pasien rawat jalan jika gejalanya
terlokalisasi tanpa demam, bila ada gejala sistematik, harus di rawat di rumah
sakit untuk mendapatkan antibiotika intravena IV. Kompres hangat di berikan di
daerah itu, lokasi ini di tinggikan dan diimobilisasikan bila mungkin
Asetaminiofen di berikan seperlunya untuk mengatasi demam dan nyeri. Selama 24
jam sampai 36 jam pertama setelah pemberian antibiotik. Umumnya selulitis akan
tampak membaik, pemberian antibiotik dapat di ganti dari IV menjadi oral bila
gejala kemerahan, hangat, dan pembengkakan telah berkurang secara nyata. Total
lamanya pemberian antibiotik kira-kira 10 – 14 hari. Insisi dan drainase dapat
di lakukan jika daerah itu menjadi supuratis.
Tanggung jawab perawat bagi pasien selulitis meliputi
pertahankan infuse IV atau akses venci untuk memberikan antibiotik IV bila di
indikasi kan,
anjurkan posisi nyaman dan imobilisasi area yang sakit. Berikan mandi hangat
untuk menghilangkan inflamasi dan meningkatkan drainase dan berikan atau
anjurkan pemberian sendiri analgetik sesuai ketentuan pantau terhadap efek
samping. Selulitis lebih
banyak terjadi pada laki-laki dari pada perempuan, 5 sampai 14 % kasus
selulitis pada anak di sebabkan oleh H. influenzae tipe B. lebih dari 85 % anak
dengan selulitis H. influenzae tipe B berusia kurang dari dua tahun. Peran H. influenzae tipe B harus berkurang
secara signifikan karena bayi secara rutin menerima vaksin terkait.
Selulitis di beberapa Negara
di Asia ( exstrapolated statistic )
menentukan angka kejadian di indonesia 318.332 orang. Yang terbesar cina
sebanyak 3.247.119 orang dan India sebanyak 2.662.676. orang. Di Amerika di
perkirakan 400 atau 0.2 % atau 680.00 orang menderita selulitis.
Sunday, 4 August 2013
Hak dan Kewajiban Anak
19:23
Unknown
No comments
Menurut
UUPA anak memiliki Hak Yaitu.
a. Hak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
b. Hak
atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganagaraan.
c. Hak
untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
d. Hak
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e. Dalam
karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai
anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Hak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual dan sosial.
g. Hak
memperoleh pendidikan dan pengejaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
h. Hak
memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak
mendapat pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan.
i.
Setiap anak berhak
menyatakan dan didengar pendapatkannya, menerima, mencari dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
j.
Hak untuk beristirahat
dan memamfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berkreasi
sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri.
k. Hak
memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial bagi anak yang menderia menyandang cacat.
Menurut UUPA Anak wajib dilindunggi dari:
a. Diskriminasi,
yakni perlakuan membeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama, status hukum anak.
b. Eksploitasi,
yakni tindakan memperalat, memeras anak.
c. Penelantaran,
yakni dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengasuhan anak
d. Kekejaman
dan penganiayaan yakni tindakan yang keji, bengis tidak menaruh belah kasihan
kepada anak.
e. Kekerasan
dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, melukai anak baik fisik, mental
dan sosial.
f. Ketidakadilan,
yakni kesewenangan-kesewenangan terhadap anak.
g. Perlakukan
salah lainnya yakni perbuatan cabul terhadap anak.
Kewajiban anak
a. Menghormati
orang tua, wali dan guru.
b. Mencintai
keluarga, masyarakat dan teman.
c. Mencintai
tanah air, bangsa dan negara.
d. Menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agama
e. Melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia
2.3.4. Akibat kekerasan
terhadap anak
Pengaruh kekerasan terhadap anak disamping luka yang
nyata tetapi masalah perilaku yang timbul sebagai akibat menerima perlakuan
kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa
mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul
adalah:
a. Perubahan
pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi
sangat agresif.
b. Ada
juga anak yang menarik diri (misalnya
menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi).
Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan
terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c. Bagi
anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat
rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
Ansietas atau kecemasan yang berlebihanKonsep kekerasan Terhadap Anak
19:20
Unknown
No comments
2.3.1. Pengertian Kekerasan
Kekerasan terhadap anak dalam arti
kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara
fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial
atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun
potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak
atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab,
kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan
Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi,
eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Menurut Undang-Undang
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) pengertian anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
didalam kandungan.
kekerasan terhadap anak sebagai
bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah
tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan
fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua
tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan
pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya
menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang
Perilaku kekerasan
pada anak adalah jika anak memperlihatkan sikap menentang selalu berdebat,
tidak mau mengalah, senang menonjolkan diri, tidak patuh pada peraturan rumah,
bicara dengan nada yang keras dam bila keinginannya tidak dikabulkan anak akan
menunjukan perilaku temperantrum maupun infulsif.
Penentuan batas usia anak tersebut
mengaju pada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi
oleh indonesia melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Dan sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH) Perdata yang
menyatakan bahwa “Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila
kepentingan anak memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada
apabila anak meninggal pada waktu dilahirkan”. Ketentuan ini juga penting untuk
mencegah adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha
penghilangan janin yang dikandung seseorang..
UUPA tidak mensyaratkan “dan belum
pernah kawin” dalam menentukan batas usia anak agar undang-undang ini dapat
memberikan perlindungan secara utuh tampa adanya diskriminasi antara yang sudah
kawin dengan yang belum pernah kawin diantara persaratan tersebut lebih ditekan
pada pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas
usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindunggi anak agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Sedangkan dalam undang-undang Kesejahteraan anak dan Undang-undang pengadilan
anak difinisi anak dibatasi dengan syarat “ dan belum pernah kawin”.
2.3.2. Jenis-jenis kekerasan
Menurut WHO ada beberapa jenis
kekerasan pada anak, yaitu;
a. kekerasam fisik
Kekerasan
fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan
sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali.
Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b. kekerasan seksual
Kekerasan adalah
ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan
seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang
menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam
bisnis prostitusi, dsb.
c. kekerasan emosional
Kekerasan
emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya
perkembangan emosional anak. Hal ini dpatt berupa kata-kata yang mengancam/
menakut-nakuti anak, dsb.
d. tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan
pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang
bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian
kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e. kekerasan ekonomi
Kekerasan
ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja
dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti
menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anaka pada
pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.
Gambaran Pengetahuan Ibu Tentang Kekerasan ibu Terhadap Anak
19:15
Unknown
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Menurut WHO, kekerasan adalah
penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan
aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau
komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan,
membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian..
Kekerasan
terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk
perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual,
penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan
cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan
dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara
pengertian menurut UU Perlindungan Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan
terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual,
penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan
perlakuan salah lainnya.”.
profesor obstetric dan ginekolog dari Cabang
Kedokteran Universitas Texas di Galveston, Tahun 2000, Berenson menerbitkan
suatu penelitian yang diterbitkan dalam jurnal American Journal of Obstetrics
and Gynecology mengatakan bahwa setiap menit terjadi 23 kasus kekeras terhadap
anak diseluruh dunia jenis kekerasan yang umumnya terjadi adalah kekerasan
seksual terhadap anak, tindak penyerangan fisik sampai mengunakan anak dalam
peperangan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, lebih dari 50 persen
kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi
demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia
sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal. hal itu juga kuat
keyakinannya terkait sejumlah upaya pemerintah, instansi terkait serta
masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar terhadap anak juga belum
optimal. Hak anak yang lebih utama dipenuhi, misalnya, untuk mengenyam
pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, serta perlindungan
terhadap fisik mereka atas tindak kejahatan. Anak-anak di Idonesia masih rawan
terhadap tindak kejahatan baik secara fisik maupun psikologinya. Sejumlah hasil
penelitian justru kekerasan terhadap mereka khususnya di perkotaan cukup
tinggi.
Di Indonesia Menurut Ketua
Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, lebih dari 50 persen
kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi
demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia
sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal.
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 anak adalah
seseorag yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
Sedangkan menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam Bab III pasal 5 mengatakan
setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang
dalam lingkup keluarganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual atau penelantaran keluarga
Dalam
hubungan antar tindakan kekerasan dapat dilakukan, kekerasan bisa dalam bentuk
mengupat, ancaman atau kekerasan fisik, misalnya dengan teman merampas hak
milik dengan memaksa anak untuk memberikan uang, itu merupakan contoh kekerasan
dari teman. Kekerasan pada anak umumnya dilakukan oleh: Pihak keluarga (bapak, Ibu, abang, kakak, dan
anggota keluarga lainnya). Teman sebaya. Teman yang lebih tua. Orang yang tak
dikenal oleh anak
Anak-anak yang tidak berdosa seringkali menjadi korban
komplik sosial, bencana alam, komplik keluarga dan trauma psikologis dari
penderitaan yang berkepanjangan. Mereka seringkali terabaikan hak-haknya untuk
mendapatkan perlindungan
Meskipun anak-anak mungkin menampilkan masalah tingkah
laku, yang muncul sebgai akibat kondisi cemas yang menyeluruh (disebabkan
karena munculnya beberapa kejadian sekaligus yang menimbulkan stres ), hampir
semua masalah tingkah laku tersebut dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam
tertentuauat perubahan besar dalamkehidupan sehari-hari anak, dengan mengetahui
kejadian yang membuat anak bereaksi demikian, maka orang tua atau guru akan
lebih mudah memberikan pertolongan
Akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda.
Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap
anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah: Perubahan pada tingkah laku. Ada
juga anak yang menarik. Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang
merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus
dalam penggunaan narkoba, ansietas atau kecemasan
yang berlebihan.
Menurut Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, mengasuh,
memelihara, mendidik dan melindunggi anak, menumbuhkembangnyakan anak sesuai
dengan kemampuan bakat dan minat serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia
anak-anak.