2.3.1. Pengertian Kekerasan
Kekerasan terhadap anak dalam arti
kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara
fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial
atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun
potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak
atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab,
kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan
Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi,
eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Menurut Undang-Undang
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) pengertian anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
didalam kandungan.
kekerasan terhadap anak sebagai
bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah
tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan
fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua
tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan
pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya
menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang
Perilaku kekerasan
pada anak adalah jika anak memperlihatkan sikap menentang selalu berdebat,
tidak mau mengalah, senang menonjolkan diri, tidak patuh pada peraturan rumah,
bicara dengan nada yang keras dam bila keinginannya tidak dikabulkan anak akan
menunjukan perilaku temperantrum maupun infulsif.
Penentuan batas usia anak tersebut
mengaju pada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi
oleh indonesia melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Dan sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH) Perdata yang
menyatakan bahwa “Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila
kepentingan anak memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada
apabila anak meninggal pada waktu dilahirkan”. Ketentuan ini juga penting untuk
mencegah adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha
penghilangan janin yang dikandung seseorang..
UUPA tidak mensyaratkan “dan belum
pernah kawin” dalam menentukan batas usia anak agar undang-undang ini dapat
memberikan perlindungan secara utuh tampa adanya diskriminasi antara yang sudah
kawin dengan yang belum pernah kawin diantara persaratan tersebut lebih ditekan
pada pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas
usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindunggi anak agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Sedangkan dalam undang-undang Kesejahteraan anak dan Undang-undang pengadilan
anak difinisi anak dibatasi dengan syarat “ dan belum pernah kawin”.
2.3.2. Jenis-jenis kekerasan
Menurut WHO ada beberapa jenis
kekerasan pada anak, yaitu;
a. kekerasam fisik
Kekerasan
fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan
sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali.
Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b. kekerasan seksual
Kekerasan adalah
ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan
seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang
menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam
bisnis prostitusi, dsb.
c. kekerasan emosional
Kekerasan
emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya
perkembangan emosional anak. Hal ini dpatt berupa kata-kata yang mengancam/
menakut-nakuti anak, dsb.
d. tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan
pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang
bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian
kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e. kekerasan ekonomi
Kekerasan
ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja
dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti
menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anaka pada
pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.
0 komentar:
Post a Comment