Sunday 4 August 2013

Konsep kekerasan Terhadap Anak



2.3.1. Pengertian Kekerasan
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak  pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan.
kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang
Perilaku kekerasan pada anak adalah jika anak memperlihatkan sikap menentang selalu berdebat, tidak mau mengalah, senang menonjolkan diri, tidak patuh pada peraturan rumah, bicara dengan nada yang keras dam bila keinginannya tidak dikabulkan anak akan menunjukan perilaku temperantrum maupun infulsif.
Penentuan batas usia anak tersebut mengaju pada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh indonesia melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Dan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH) Perdata yang menyatakan bahwa “Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada apabila anak meninggal pada waktu dilahirkan”. Ketentuan ini juga penting untuk mencegah adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha penghilangan janin yang dikandung seseorang..
UUPA tidak mensyaratkan “dan belum pernah kawin” dalam menentukan batas usia anak agar undang-undang ini dapat memberikan perlindungan secara utuh tampa adanya diskriminasi antara yang sudah kawin dengan yang belum pernah kawin diantara persaratan tersebut lebih ditekan pada pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindunggi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sedangkan dalam undang-undang Kesejahteraan anak dan Undang-undang pengadilan anak difinisi anak dibatasi dengan syarat “ dan belum pernah kawin”.
2.3.2. Jenis-jenis kekerasan
         Menurut WHO ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu;
a.  kekerasam fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b.  kekerasan seksual
Kekerasan adalah ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi, dsb.
c.  kekerasan emosional
Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dpatt berupa kata-kata yang mengancam/ menakut-nakuti anak, dsb.
d.  tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e.  kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anaka pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo