Sunday, 4 August 2013

Hak dan Kewajiban Anak



Menurut UUPA anak memiliki Hak Yaitu.
a.       Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.      Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganagaraan.
c.       Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
d.      Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e.       Dalam karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
g.      Hak memperoleh pendidikan dan pengejaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
h.      Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapat pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan.
i.        Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatkannya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
j.        Hak untuk beristirahat dan memamfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri.
k.      Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menderia menyandang cacat.
Menurut UUPA Anak wajib dilindunggi dari:
a.       Diskriminasi, yakni perlakuan membeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama, status hukum anak.
b.      Eksploitasi, yakni tindakan memperalat, memeras anak.
c.       Penelantaran, yakni dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengasuhan anak
d.      Kekejaman dan penganiayaan yakni tindakan yang keji, bengis tidak menaruh belah kasihan kepada anak.
e.       Kekerasan dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, melukai anak baik fisik, mental dan sosial.
f.       Ketidakadilan, yakni kesewenangan-kesewenangan terhadap anak.
g.      Perlakukan salah lainnya yakni perbuatan cabul terhadap anak.
Kewajiban anak
a.       Menghormati orang tua, wali dan guru.
b.      Mencintai keluarga, masyarakat dan teman.
c.       Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
d.      Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama
e.       Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
2.3.4. Akibat kekerasan terhadap anak
Pengaruh kekerasan terhadap anak disamping luka yang nyata tetapi masalah perilaku yang timbul sebagai akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah:
a.       Perubahan pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi sangat agresif.
b.      Ada juga anak yang menarik diri  (misalnya menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi). Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c.       Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
Ansietas atau kecemasan yang berlebihan

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo