Menurut
UUPA anak memiliki Hak Yaitu.
a. Hak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
b. Hak
atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganagaraan.
c. Hak
untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
d. Hak
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e. Dalam
karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai
anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Hak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual dan sosial.
g. Hak
memperoleh pendidikan dan pengejaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
h. Hak
memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak
mendapat pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan.
i.
Setiap anak berhak
menyatakan dan didengar pendapatkannya, menerima, mencari dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
j.
Hak untuk beristirahat
dan memamfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berkreasi
sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri.
k. Hak
memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial bagi anak yang menderia menyandang cacat.
Menurut UUPA Anak wajib dilindunggi dari:
a. Diskriminasi,
yakni perlakuan membeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama, status hukum anak.
b. Eksploitasi,
yakni tindakan memperalat, memeras anak.
c. Penelantaran,
yakni dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengasuhan anak
d. Kekejaman
dan penganiayaan yakni tindakan yang keji, bengis tidak menaruh belah kasihan
kepada anak.
e. Kekerasan
dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, melukai anak baik fisik, mental
dan sosial.
f. Ketidakadilan,
yakni kesewenangan-kesewenangan terhadap anak.
g. Perlakukan
salah lainnya yakni perbuatan cabul terhadap anak.
Kewajiban anak
a. Menghormati
orang tua, wali dan guru.
b. Mencintai
keluarga, masyarakat dan teman.
c. Mencintai
tanah air, bangsa dan negara.
d. Menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agama
e. Melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia
2.3.4. Akibat kekerasan
terhadap anak
Pengaruh kekerasan terhadap anak disamping luka yang
nyata tetapi masalah perilaku yang timbul sebagai akibat menerima perlakuan
kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa
mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul
adalah:
a. Perubahan
pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi
sangat agresif.
b. Ada
juga anak yang menarik diri (misalnya
menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi).
Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan
terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c. Bagi
anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat
rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
Ansietas atau kecemasan yang berlebihan
0 komentar:
Post a Comment