BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Menurut WHO, kekerasan adalah
penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan
aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau
komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan,
membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian..
Kekerasan
terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk
perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual,
penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan
cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan
dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara
pengertian menurut UU Perlindungan Anak pasal 13 yang dimaksud kekerasan
terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual,
penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan
perlakuan salah lainnya.”.
profesor obstetric dan ginekolog dari Cabang
Kedokteran Universitas Texas di Galveston, Tahun 2000, Berenson menerbitkan
suatu penelitian yang diterbitkan dalam jurnal American Journal of Obstetrics
and Gynecology mengatakan bahwa setiap menit terjadi 23 kasus kekeras terhadap
anak diseluruh dunia jenis kekerasan yang umumnya terjadi adalah kekerasan
seksual terhadap anak, tindak penyerangan fisik sampai mengunakan anak dalam
peperangan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, lebih dari 50 persen
kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi
demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia
sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal. hal itu juga kuat
keyakinannya terkait sejumlah upaya pemerintah, instansi terkait serta
masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar terhadap anak juga belum
optimal. Hak anak yang lebih utama dipenuhi, misalnya, untuk mengenyam
pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, serta perlindungan
terhadap fisik mereka atas tindak kejahatan. Anak-anak di Idonesia masih rawan
terhadap tindak kejahatan baik secara fisik maupun psikologinya. Sejumlah hasil
penelitian justru kekerasan terhadap mereka khususnya di perkotaan cukup
tinggi.
Di Indonesia Menurut Ketua
Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, lebih dari 50 persen
kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi
demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia
sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal.
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 anak adalah
seseorag yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
Sedangkan menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam Bab III pasal 5 mengatakan
setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang
dalam lingkup keluarganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual atau penelantaran keluarga
Dalam
hubungan antar tindakan kekerasan dapat dilakukan, kekerasan bisa dalam bentuk
mengupat, ancaman atau kekerasan fisik, misalnya dengan teman merampas hak
milik dengan memaksa anak untuk memberikan uang, itu merupakan contoh kekerasan
dari teman. Kekerasan pada anak umumnya dilakukan oleh: Pihak keluarga (bapak, Ibu, abang, kakak, dan
anggota keluarga lainnya). Teman sebaya. Teman yang lebih tua. Orang yang tak
dikenal oleh anak
Anak-anak yang tidak berdosa seringkali menjadi korban
komplik sosial, bencana alam, komplik keluarga dan trauma psikologis dari
penderitaan yang berkepanjangan. Mereka seringkali terabaikan hak-haknya untuk
mendapatkan perlindungan
Meskipun anak-anak mungkin menampilkan masalah tingkah
laku, yang muncul sebgai akibat kondisi cemas yang menyeluruh (disebabkan
karena munculnya beberapa kejadian sekaligus yang menimbulkan stres ), hampir
semua masalah tingkah laku tersebut dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam
tertentuauat perubahan besar dalamkehidupan sehari-hari anak, dengan mengetahui
kejadian yang membuat anak bereaksi demikian, maka orang tua atau guru akan
lebih mudah memberikan pertolongan
Akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda.
Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap
anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah: Perubahan pada tingkah laku. Ada
juga anak yang menarik. Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang
merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus
dalam penggunaan narkoba, ansietas atau kecemasan
yang berlebihan.
Menurut Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, mengasuh,
memelihara, mendidik dan melindunggi anak, menumbuhkembangnyakan anak sesuai
dengan kemampuan bakat dan minat serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia
anak-anak.
0 komentar:
Post a Comment