Sunday, 4 August 2013

Gambaran Pengetahuan Ibu Tentang Kekerasan ibu Terhadap Anak



BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang Masalah
Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan, membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian..
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak  pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”.
profesor obstetric dan ginekolog dari Cabang Kedokteran Universitas Texas di Galveston, Tahun 2000, Berenson menerbitkan suatu penelitian yang diterbitkan dalam jurnal American Journal of Obstetrics and Gynecology mengatakan bahwa setiap menit terjadi 23 kasus kekeras terhadap anak diseluruh dunia jenis kekerasan yang umumnya terjadi adalah kekerasan seksual terhadap anak, tindak penyerangan fisik sampai mengunakan anak dalam peperangan.
 Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, lebih dari 50 persen kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal. hal itu juga kuat keyakinannya terkait sejumlah upaya pemerintah, instansi terkait serta masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar terhadap anak juga belum optimal. Hak anak yang lebih utama dipenuhi, misalnya, untuk mengenyam pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, serta perlindungan terhadap fisik mereka atas tindak kejahatan. Anak-anak di Idonesia masih rawan terhadap tindak kejahatan baik secara fisik maupun psikologinya. Sejumlah hasil penelitian justru kekerasan terhadap mereka khususnya di perkotaan cukup tinggi.
Di Indonesia Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, lebih dari 50 persen kasus-kasus kekerasan masih terjadi pada anak-anak di Indonesia. Pada kondisi demikian, bisa dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia sesuai undang-undang belum terealisasi secara optimal.
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 anak adalah seseorag yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam Bab III pasal 5 mengatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup keluarganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran keluarga
Dalam hubungan antar tindakan kekerasan dapat dilakukan, kekerasan bisa dalam bentuk mengupat, ancaman atau kekerasan fisik, misalnya dengan teman merampas hak milik dengan memaksa anak untuk memberikan uang, itu merupakan contoh kekerasan dari teman. Kekerasan pada anak umumnya dilakukan oleh:  Pihak keluarga (bapak, Ibu, abang, kakak, dan anggota keluarga lainnya). Teman sebaya. Teman yang lebih tua. Orang yang tak dikenal oleh anak
Anak-anak yang tidak berdosa seringkali menjadi korban komplik sosial, bencana alam, komplik keluarga dan trauma psikologis dari penderitaan yang berkepanjangan. Mereka seringkali terabaikan hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan
Meskipun anak-anak mungkin menampilkan masalah tingkah laku, yang muncul sebgai akibat kondisi cemas yang menyeluruh (disebabkan karena munculnya beberapa kejadian sekaligus yang menimbulkan stres ), hampir semua masalah tingkah laku tersebut dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentuauat perubahan besar dalamkehidupan sehari-hari anak, dengan mengetahui kejadian yang membuat anak bereaksi demikian, maka orang tua atau guru akan lebih mudah memberikan pertolongan
Akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah: Perubahan pada tingkah laku. Ada juga anak yang menarik. Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba, ansietas atau kecemasan yang berlebihan.
Menurut Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, mengasuh, memelihara, mendidik dan melindunggi anak, menumbuhkembangnyakan anak sesuai dengan kemampuan bakat dan minat serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo